Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti I) dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 di Aryaduta Hotel Medan.

Rospita Vici Paulyn, komisioner Komisi Informasi Pusat, menyampaikan bahwa informasi publik untuk PTS dapat dimuat di website PTS. Informasi tersebut antara lain: profil institusi, prosedur kerja dan dokumen surat- menyurat, data statistik yang dibuat oleh institusi, jadwal kuliah mahasiswa, juga berbagai pengumuman lain yang diperlukan. Pengecualiannya, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah: kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis, dan kerahasiaan hak pribadi.

Disamping itu, Annie Londa, juga dari Komisi Informasi Pusat, menegaskan bahwa Prinsip MALE (Maximum Access Limited Exemption) dalam UU KIP NO. 14 TAHUN 2008 menyatakan bahwa secara umum semua informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun, ada beberapa informasi yang dapat dikecualikan, yaitu: informasi yang bersifat rahasia, informasi yang keterbukaannya tidak sesuai dengan kepatutan, ataupun informasi yang dapat merugikan kepentingan publik.

Ayu Nuriana Sebayang, Ketua STMIK Logika, mengatakan bahwa STMIK Logika berkomitmen untuk menyajikan informasi publik yang terbaru secara berkala. Misalnya melalui website logika.ac.id ini, dapat diketahui antara lain: program studi, visi dan misi, berbagai fasilitas dan keunggulan, SOP (Sandard Operational Procedure), kalender akademik, juga data hasil studi. Kemudian, STMIK Logika juga selalu gercep mempublikasikan di website ataupun media sosial lainnya bila ada berbagai berita dan pengumuman penting.