STMIK & AMIK LOGIKA kembali mengadakan workshop, sebagai agenda rutin setiap semester. Kali ini, workshop mengangkat tema “Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Studi Kasus” dengan narasumber Raudhah, S.E., S.Kom., M.Kom.

Workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan softskill para mahasiswa, sehingga kelak menjadi seorang technopreneur sukses yang memiliki hardskill berstandar internasional sekaligus berakhlak dan beretika yang baik. Workshop ini terbagi dalam beberapa sesi yakni: pemaparan, tanya-jawab, diskusi kelompok dalam studi kasus, presentasi kelompok.

Raudhah dalam workshop tersebut menggambarkan analogi aspek IT terbagi menjadi infrastuktur IT, information system (aplikasi), information system (data), dan manajemen IT.

Dewasa ini pemanfaatan IT sudah dapai dijumpai dimana-mana dan dalam berbagai segi, mulai dari smart home dimana peralatan-peralatan elektronik dikendalikan oleh microprocessor, smart business/industy hingga e-lifestyle dimana peradaban sudah dipengaruhi oleh kekuatan internet dan mobile sehingga dapat diakses secara bebas dan (nyaris) tanpa batas. Contohnya: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Tak bisa dipungkiri, manfaatnya tentu sangat banyak.

Sejalan dengan itu, celah kejahatan teknologi informasi terus mengintai. Misalnya: penyadapan email ataupun PIN (untuk Internet Banking), pelanggaran terhadap hak-hak privacy, masalah nama domain, penggunaan kartu kredit milik orang lain, munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3 yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi oleh asosiasi musik), adanya spamming email, pornografi.

Oleh karena itu, diberlakukanlah berbagai instrumen peraturan yang sangat urgen sebagai pengendalian total, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer.

Workshop ditutup dengan studi berbagai macam kasus di Indonesia yang terkait dengan pelanggaran pada pasal-pasal “Perbuatan yang Dilarang” yang termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.